PENTING, DOSEN UIN JAKARTA HARUS REGISTER DI SINTA

Sumber: Website UIN JKT
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya berusaha mendongkrak hasil-hasil penelitian untuk dapat dipublikasikan di tingkat global (internasional). Hasil penelitian yang dipublikasikan merupakan sebuah aset negara yang sangat penting karena tingkat peradaban sebuah negara dapat dilihat dari jumlah publikasi yang dihasilkan. Sehingga tak dapat di pungkiri, kini setiap negara saling memperebutkan untuk mendapatkan peringkat tertinggi dalam publikasi internasional.
Berdasarkan pengertian yang ada di laman ristekdikti, bahwa SINTA (Science and Technology Index) merupakan portal yang berisi tentang pengukuran kinerja Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi antara lain kinerja peneliti, penulis, author, kinerja jurnal dan kinerja institusi Iptek.

Direktorat Pendidikan Tinggi Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi, pada tanggal 30 Januari 2017 telah merilis sebuah Portal bernama SINTA. SINTA itu sendiri merupakan singkatan dari Science and Technology Index, sebuah portal yang menghimpun nama dan lembaga peneliti dari seluruh perguruan tinggi dan lembaga ilmiah di Indonesia. SINTA juga terhubung dengan data base karya ilmiah di Scopus dan Google Scholar. Buktinya, ketika seorang dosen mendaftar di SINTA maka data base karya ilmiahnya di Google Scholar dan Scopus akan langsung terindeks.
Khusus untuk UIN Jakarta, baru terdaftar 63 orang dosen. Sementara dokumen yang terdaftar baru terdaftar sekitar 849 Dokument dengan jumlah 2.188 kutipan. Dengan data pendaftar dan jumlah kutipan sementara itu, UIN Jakarta hanya menempati urutan ke 59 di Indonesia. Hal ini tentu masih sangat jauh bila dibandingkan dengan data di Google Scholar, dimana terdapat lebih dari 200 dosen UIN. Dalam perangkingan webometrics bulan Januari 2017 berdasarkan database google scholar, UIN Jakarta memiliki 17845 Sitasi. Hal ini diakibatkan karena masih minimnya dosen UIN Jakarta di SINTA.
Salah satu nilai penting SINTA bagi para dosen, seperti yang ditekankan dalam surat edaran Dikti tersebut, adalah SINTA akan menjadi media yang dirujuk dalam proses pemberian tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan Guru Besar.

Posting Komentar

0 Komentar