ANTISIPASI PLAGIARISME, PERPUSTAKAAN UTAMA LANGGANAN TURNITIN

Sumber: Google



Plagiarisme atau sering disebut plagiat adlah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. (id.wikipedia.org)
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. (Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 1)
Undang-undang mengenai plagiarisme sendiri di Indonesia ada banyak dan diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa plagiat merupakan tindakan pidana.
Masalah plagiarisme mulai menjadi masalah serius dalam Pendidikan Tinggi karena plagiarisme berhubungan dengan penjaminan pemeliharaan integritas akademik. Plagiarisme menjadi masalah yang mengkhawatirkan tidak hanya berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, moral mahasiswa, tetapi juga mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. Ketidaktegasan konsekuensi, kemalasan, ketidaktahuan memasukkan sitasi dan memfarafrasekan opini orang lain dalam suatu paragraf, serta pengetahuan yang minim akan tindak pelanggaran kode etik penulisan merupakan beberapa alasan mengapa tindak plagiarisme dilakukan. Hal ini membutuhkan keseriusan, ketegasan, kesadaran, dan kerja sama banyak pihak  untuk menanggulangi masalah plagiarisme ini.
Untuk menghindari plagiarisme, Perpustakaan Utama UIN Syarif Hidayatullah mengadakan Workshop Anti Plagiarisme pada tanggal 13 Oktober 2017 yang bertempat di Syahida Inn. Workshop tersebut dihadiri 60 orang peserta. Guna meningkatkan kualitas publikasi ilmiah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Perpustakaan utama mulai tahun ini telah resmi melanggan Turnitin. Turnitin itu sendiri merupakan sebuah aplikasi berbasis online yang berfungsi untuk melakukan pengecekan apakah sebuah karya ilmiah terindikasi melakukan penjiplakan atau tidak. 
Pada workshop tersebut Ulfah Andayani, selaku Super Admin Turnitin menyampaikan bahwa prinsip kerja dari Turnitin ini adalah dengan cara mengecek similiarity (kesamaan) satu dokumen yang diupload ke dalam Turnitin dengan sumber-sumber yang tersedia secara online di internet. Setelah dimasukan ke dalam sistem, Turnitin kemudian akan memberikan hasil berupa presentase jumlah kesamaan dokumen tersebut dengan dokumen-dokumen pembanding di internet. Namun seorang pengguna Turnitiin, menurut Ulfa, Jangan terburu-terburu menyimpulkan dokumen tersebut diduga plagiat sebelum mengecek satu persatu dokumen pembanding. Bisa jadi dokumen pembanding adalah dokumen yang sama miliki si penulis yang telah diupload sebelumnya di website lain.



Posting Komentar

1 Komentar