Sumber: Google |
Plagiarisme atau sering disebut
plagiat adlah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya
dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. (id.wikipedia.org)
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh
atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui
sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. (Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 1)
Undang-undang mengenai plagiarisme sendiri di Indonesia ada banyak dan
diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa plagiat merupakan tindakan pidana.
Masalah plagiarisme mulai menjadi masalah serius dalam Pendidikan Tinggi
karena plagiarisme berhubungan dengan penjaminan pemeliharaan integritas
akademik. Plagiarisme menjadi masalah yang mengkhawatirkan tidak hanya
berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, moral mahasiswa, tetapi juga mengenai
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. Ketidaktegasan konsekuensi,
kemalasan, ketidaktahuan memasukkan sitasi dan memfarafrasekan opini orang lain
dalam suatu paragraf, serta pengetahuan yang minim akan tindak pelanggaran kode
etik penulisan merupakan beberapa alasan mengapa tindak plagiarisme dilakukan.
Hal ini membutuhkan keseriusan, ketegasan, kesadaran, dan kerja sama banyak
pihak untuk menanggulangi masalah plagiarisme ini.
Untuk menghindari plagiarisme, Perpustakaan Utama UIN Syarif Hidayatullah
mengadakan Workshop Anti Plagiarisme pada tanggal 13 Oktober 2017 yang
bertempat di Syahida Inn. Workshop tersebut dihadiri 60 orang peserta. Guna meningkatkan
kualitas publikasi ilmiah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Perpustakaan
utama mulai tahun ini telah resmi melanggan Turnitin. Turnitin itu sendiri
merupakan sebuah aplikasi berbasis online yang berfungsi untuk melakukan
pengecekan apakah sebuah karya ilmiah terindikasi melakukan penjiplakan atau
tidak.
Pada workshop tersebut Ulfah Andayani, selaku Super Admin Turnitin menyampaikan bahwa prinsip kerja dari Turnitin ini adalah dengan cara mengecek similiarity (kesamaan) satu dokumen yang diupload ke dalam Turnitin dengan sumber-sumber yang tersedia secara online di internet. Setelah dimasukan ke dalam sistem, Turnitin kemudian akan memberikan hasil berupa presentase jumlah kesamaan dokumen tersebut dengan dokumen-dokumen pembanding di internet. Namun seorang pengguna Turnitiin, menurut Ulfa, Jangan terburu-terburu
menyimpulkan dokumen tersebut diduga plagiat sebelum mengecek satu
persatu dokumen pembanding. Bisa jadi dokumen pembanding adalah dokumen
yang sama miliki si penulis yang telah diupload sebelumnya di website
lain.
Baca selengkapnya di http://lpm.uinjkt.ac.id/antisipasi-plagiarisme
perpustakaan-utama-langgan-turnitin/
1 Komentar
Kalo copy paste sama plagiarisme itu beda tah ka?
BalasHapus